Pengertian HUKUM Adalah – Definisi, Unsur, Sistem, Tujuan dan Jenisnya

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum Setiap negara pasti menerapkan hukum yang dapat mengatur rakyatnya. Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tak dapat diragukan lagi karena sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal. Hukum tidak lepas dari kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya hukum, keadilan dapat ditegakkan. Maka diperlukan pemahaman yang dapat dimulai dari pengertian hukum.

Keberadaan hukum sangatlah penting bagi suatu negara. Karena hukum menjadi landasan dasar dan utama juga paling penting dalam mengatur jalannya pemerintahan.

Hukum juga akan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat tidak merugi dengan lainnya. Berikut akan diulas bagaimana pengertian hukum yang dapat dipelajari.


Pengertian Hukum Secara Umum

Pengertian Hukum Secara Umum1

Apa itu hukum? Pengertian hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.

Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.

Baca Juga: Pengertian Bahasa


Hukum Menurut Para Ahli

Hukum Menurut Para Ahli

Selain dijelaskan secara umum, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Hingga saat ini belum ada para ahli yang sepaham dalam pengertian hukum. Tetapi pada intinya, hukum ditegakkan agar dapat mengatur dan melindungi masyarakat. Berikut ini terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum.

1. Plato

Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.

2. Utrecht

Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.

3. Prof. Dr. Van Kan

Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.

4. Achmad Ali

Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.

5. E. M. Meyers

Pengertian hukum menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.

6. S. M. Amin

Hukum yaitu sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.

7. Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan aturan yang dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.

8. Imanuel Kant

Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.


Sumber Hukum

Sumber Hukum

Pada dasarnya, sumber hukum merupakan asal terjadinya hukum. Jadi sebelum adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dahulu. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua:

1. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil ada beberapa bagian seperti:

  • Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
  • Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
  • Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
  • Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
  • Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.

2. Sumber Hukum Materil

Sumber hukum materil merupakan akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru.

Baca Juga: Pengertian Pendidikan


Karakteristik Hukum

Karakteristik Hukum

Terdapat beberapa karakteristik hukum. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Bersifat memaksa. Setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.
  • Terdapat sanksi. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, mereka harus mematuhinya. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman kepada pelaku yang dapat membuat mereka jera.
  • Perintah dan larangan. Merupakan hal yang harus dipatuhi dan hal yang tidak dapat dilakukan di masyarakat.

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum

Ketika hukum ditegakkan, maka perkara akan diselesaikan. Dalam penyelesaiannya perlu melalui proses pengadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakikatnya, tujuan hukum yaitu universal dengan terwujudnya ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Hukum juga memiliki beberapa tujuan. Dengan adanya hukum, kemakmuran masyarakat akan terjamin. Pergaulan masyarakat akan lebih tertata dan menjadi petunjuk atau pedoman dalam menghadapi keputusan negara. Hukum juga digunakan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan sebagai penegak pembangunan.


Unsur-Unsur Hukum

Unsur Unsur Hukum

Semua hukum yang berlaku di negara manapun pasti memiliki unsur tersendiri. Dengan begitu, hukum yang berlaku dapat diakui oleh warga negara tersebut. Unsur-unsur yang harus ada pada hukum antara lain sebagai berikut.

1. Hukum dapat mengatur kehidupan bermasyarakat

dalam kehidupan bermasyarakat harus terdapat hukum yang mengatur. hukum yang mengatur masyarakat akan membantu memecahkan masalah yang ada.  setiap interaksi dari masyarakat, diatur oleh hukum

2. Dibuat Oleh Lembaga Berwenang

Tidak semua orang dapat membuat hukum. Hukum dibuat oleh badan atau lembaga yang telah diakui resmi oleh negara. Kemudian sifat hukum akan mengikat seluruh masyarakat.

3. Aturan Yang Sifatnya Memaksa

Jika individu melakukan pelanggaran hukum maka pastinya akan dikenakan oleh sanksi ataupun hukuman. Sanksi tegasnya telah diatur oleh hukum.

4. Sanksi Atau Pelanggaran

Pelanggar hukum pasti akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akan disesuaikan lagi dengan pelanggaran yang diperbuat.

Baca Juga: Pengertian Biologi


Pengelompokan Hukum

Pengelompokan Hukum

Berbagai jenis dan golongan hukum yang ada di dunia ini. Setiap golongan akan memiliki manfaat dan dampak yang berbeda satu sama lain. Ada beberapa pengelompokan hukum yang dapat diketahui. hukum berdasarkan sumbernya ada hukum adat, hukum undang-undang, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

menurut bentuknya, hukum terdiri dari 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum berdasarkan tempat berlakunya terbagi menjadi 2 yaitu hukum nasional dan internasional. selain itu ada hukum yang dikelompokkan berdasarkan isinya adalah hukum privat dan hukum publik.


Jenis-Jenis Hukum Di Indonesia

Jenis Jenis Hukum Di Indonesia

setiap negara pasti memiliki jenis hukum yang berbeda-beda. begitu juga dengan Indonesia. Ada 2 jenis hukum yang dikenal Indonesia yaitu hukum privat dan hukum publik:

  • Hukum Privat. Hukum privat mengatur antara hubungan sesama manusia, dengan menitikberatkan pada kepentingan yang disepakati. Contohnya hukum perdata, hukum sipil dan hukum dagang.
  • Hukum Publik. Hukum publik mengatur tentang hubungan antar sesama warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh hukum publik adalah hukum pidana, hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

Demikian penjelasan dari pengertian hukum dan unsur-unsurnya. Hendaknya sebagai warga negara yang berasaskan hukum patuhilah peraturan hukum yang tertera. Dengan begitu, kehidupan masyarakat menjadi sejahtera

Pengertian Hukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *